4 Aparat Pesta Sabu-Sabu di Depok Kini Jalani Rehabilitasi

Oleh: Mufit
Rabu, 22 Mei 2024 | 10:10 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Foto/Freepik)
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Empat aparat kepolisian yang tertangkap tangan melakukan pesta sabu-sabu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu kini menjalani rehabilitasi.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan keempat polisi berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F, dan Brigadir DP direhabilitasi karena korban penyalahgunaan narkoba.

Hengki tak menjelaskan lebih detail berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani keempat anggota polisi tersebut. Dia juga tak menyebut lokasi rehabilitasi. 

"Kalau namanya pengguna anggota, anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa. Dia melanggar disiplin, diproses. Kalau pengguna, kami rehab," kata Hengki kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Namun, Hengki menyampaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan keempat anggota itu saat ini masih diproses oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bidpropam," ucapnya.

Sebelumnya, lima anggota polisi ditangkap usai diduga terlibat pesta narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (20/4/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan lima anggota polisi tersebut.

"Benar. Ada lima (orang anggota yang ditangkap) Sabtu kemarin," kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat oleh wartawan pada Minggu (21/4/2024).

Namun, di antara lima anggota itu, satu akhirnya dibebaskan. Sebab, dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi wartawan pada Senin (22/4/2024).

"Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba. Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: