Caleg DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Hasil Penjualan Sabu untuk Kampanye

Oleh: Mufit
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Foto/Mabes Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. (Foto/Mabes Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa pada Selasa (27/5/2024).

"Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia (pelaku) menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan.

Menurut Mukti, saat ini Bareskrim Polri juga tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kilogram sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut.

Pelaku dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia. Mukti menjelaskan, pelaku S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Setelah tiga kaki tangannya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.

"S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.

"Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap)," tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: