Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Jakarta Barat, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Selasa, 28 Mei 2024 | 23:30 WIB
Polsek Palmerah, Jakarta Barat, merilis tersangka curanmor yang beraksi di Kebon Jeruk dan Palmerah. (Foto/Humas Polsek Palmerah)
Polsek Palmerah, Jakarta Barat, merilis tersangka curanmor yang beraksi di Kebon Jeruk dan Palmerah. (Foto/Humas Polsek Palmerah)

BeritaNasional.com - Polisi meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan tiga pelaku yang ditangkap berinisial DD (23), AR (25), dan SA (28). Mereka merupakan satu komplotan dengan perannya masing-masing ketika beraksi.

"Bahwa ketiga (tersangka) itu main (beraksi), yang ketiganya ini, main jadi satu. Satu motor dinaiki 3 orang, yang 1 itu sebagai penggambar, yang satu sebagai eksekutor, dan yang satu yang mengamankan motor," kata Sugiran kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

"Jadi, tiga-tiganya ini sangat-sangat praktis. Kalau di dalam pencurian, karena ada yang nunjuk, ada yang eksekusi, serta ada yang bawa,” sambungnya.

Sugiran menjelaskan, ketiga tersangka sudah beraksi selama kurang lebih 3-4 bulan. 

Hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor dengan kisaran harga Rp 3 juta-Rp 4 juta per motor. Profesi ketiga tersangka bekerja di tempat konveksi.

"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, objekannya maling motor. Setiap malamnya bisa mencapai 3 atau 4 motor," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan motif dari ketiga tersangka tersebut melakukan curanmor karena persoalan ekonomi, 

Hasil tersebut digunakan oleh tersangka SA dan AR untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut kini harus mendekam di tahanan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: