Begini Peran Para Tersangka Petinggi Kadin Cilegon yang Diduga Terlibat Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

BeritaNasional.com - Polda Banten telah menetapkan petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan kepada perusahaan Chandra Asri Group demi mendapat proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Dua pejabat yang telah dinonaktifkan dari anggota Kadin, yakni Mantan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Mantan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali (IA).
"Penyidik juga menjerat MS dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (18/5/2025).
Bersama dengan RZ, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus pemalakan ini. Di mana, MS dan IA diduga turut memaksa perwakilan PT Chengda Engineering untuk meminta proyek tanpa lelang.
"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor," ujar Dian.
Sedangkan, Ketua HNSI RZ diduga bakal melakukan pengancaman dengan menghentikan protek Milik Chandra Asri Group itu apabila pihaknya tidak dilibatkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," pangkas Dian.
Secara terpisah, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menegaskan menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing "keributan". Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi," kata Anindya dalam akun Instagram @kadin.indonesia.official.
Oleh karena itu, Kadin secara organisasi telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut. Seperti, melakukan verifikasi terkait informasi pemerasan itu kepada pihak terkait, termasuk Kadin Cilegon.
Kemudian apabila apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Kadin Indonesia bakal memberikan sanksi berupa teguran, pembekuan organisasi hingga pencabutan mandat bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
"Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," ujar Anindya.
“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” sambungnya.
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu