Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Oleh: Mufit
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:53 WIB
Ilustrasi emas antam. (Foto/Freepik).
Ilustrasi emas antam. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan kepada enam tersangka. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Kuntadi menyebut enam orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka masing-masing berinisial TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019.

Kemudian, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022. Dari enam tersangka, empat di antaranya langsung ditahan. 

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.

"Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ucapnya. 

"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," tutur Kuntadi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: