Gaji Pekerja akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Oleh: Oke Atmaja
Kamis, 30 Mei 2024 | 11:13 WIB
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja) Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja) Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja) Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja) Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja)
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja)

BeritaNasional.com -  Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. (BeritaNasional.Com/Oke Atamaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: