Soal Izin Tambang, Jokowi: Diberikan ke Badan Usaha Ormas Keagamaan, Syaratnya Ketat!

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 05 Juni 2024 | 12:42 WIB
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI).
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Menurutnya hal itu tidak begitu saja kepada ormas keagamaan, tapi harus melewati proses yang ketat. Kemudian yang diberikan izin usaha adalah badan-badan usaha yang ada di dalam ormas keagamaan itu.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” ujar Jokowi di Istana Merdeka Nusantara, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan Jokowi, izin usaha ini diberikan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis. Sehingga nantinya ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan dengan baik.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberi bukan ormasnya,” jelas dia.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat (31/5/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: