Polda Metro Jalin Komunikasi dengan Kejati DKI untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Oleh: Mufit
Rabu, 12 Juni 2024 | 11:01 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengaku sudah komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara tersangka kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah meminta petunjuk ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk segera melengkapi berkas perkara kasus Firli tersebut. 

"Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Ade Safri dihubungi beritanasional.com, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan segera merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita maunya segera mungkin ya (menyesalkan berkas perkara Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Pol Ade Safri Simanjuntak dihubungi beritanasional.com, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri membantah terkait isu yang menyebut kasus pemerasan Firli Bahuri dihentikan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara profesional dan transparan.

"Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: