Warga Kena Pajak meski NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Pemprov DKI Minta Mutakhirkan NIK

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 18 Juni 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

BeritaNasional.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meminta warga agar memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) jika hanya memiliki satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tetapi ditagih membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemutakhiran NIK dapat dilakukan di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/.

"Kalau ada warga yang memiliki satu rumah dan dikenai PBB, bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online," kata Lusi ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/6/2024).

Lusi menuturkan warga diminta membayar PBB-P2 diduga karena lupa memindahkan nama dalam surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) seusai membeli rumah.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran PBB-P2. Dalam kebijakan baru itu, warga yang memiliki bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap dibebaskan dari pajak tersebut.

Meski demikian, bagi yang memiliki dua bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI tetap menagih PBB bangunan yang NJOP-nya paling rendah. Kepemilikan rumah diketahui dari NIK yang didaftarkan.

"Banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT sehingga nama SIPPT-nya masih pemilik lama. Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran NIK," ujar Lusi.

Warga yang sudah terlanjur membayar PBB bisa mendapatkan uangnya kembali dengan mekanisme restitusi.

"Kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: