Badan Pengkajian MPR Sebut Tak Ada Pembahasan Kembali ke Amandemen UUD 1945

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 Juni 2024 | 10:26 WIB
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan naskah asli terbuka didiskusikan oleh partai politik. Hal itu menanggapi pernyataan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang mengusulkan amandemen UUD 1945 agar dikembalikan pada naskah asli.

"Jadi kalau ada sekelompok atau golongan yang ingin kembali ke UUD 1945 itu wacana yang terbuka untuk didiskusikan," kata Benny kepada wartawan, dikutip Selasa (25/6/2024).

Namun, MPR belum membahas wacana amandemen untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Di Badan Pengkajian pun minim dibahas.

"Tapi di MPR wacana itu boleh dibilang belum ada. Sekali lagi wacana, kembali ke UUD 1945 yang asli boleh dibilang sangat minim di badan pengkajian MPR," kata Benny.

Sementara yang tengah dibahas di Badan Pengkajian adalah bagaimana amandemen UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi yang berlaku. Salah satu masukannya adalah dengan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara atau GBHN dan sistem pilkada secara langsung dikembalikan seperti yang lama.

"Dengan melibatkan sejumlah banyak pihak, golongan, kami sudah melakukan kajian ini, FGD keliling Indonesia. Ada banyak masukan, gagasan bagaimana memperkuat MPR misalnya dengan menghidupkan GBHN," kata Benny.

"Ada juga wacana bagaimana supaya pilkada langsung ini dikembalikan ke sistem yang lama," sambungnya.

Serta ada juga usulan agar presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh MPR. Tapi masih sebatas wacana untuk dibahas lebih lanjut.

"Tapi belum ada pembahasan yang resmi di tingkat majelis. Masih pada wacana," ujar Benny.

Sebelumnya, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengusulkan amandemen UUD 1945 UN kembali ke naskah asli. Ia bahkan mengklaim amandemen itu bisa dilakukan di era Prabowo Subianto sebagai presiden. 

Pihaknya bakal mendorong amandemen itu ketika Prabowo sudah menjabat sebagai presiden.

"Ya harus bisa lah. Pak Prabowo juga mau kok. Pak Prabowo jelas mau. Visi misinya Pak Prabowo jelas kembalikan UU 1945 sesuai dengan naskah asli," katanya saat pertemuan dengan mantan Ketua MPR Amien Rais di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: