Inggris Tolak Israel Sahkan Permukiman Yahudi Ilegal di Tepi Barat

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 01 Juli 2024 | 23:00 WIB
Warga Gaza mengungsi, Israel rebut tanah mereka (Foto/Pixabay)
Warga Gaza mengungsi, Israel rebut tanah mereka (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Inggris menentang keras rencana Israel untuk mengesahkan lima pos permukiman di Tepi Barat dan hukuman lebih lanjut terhadap Otoritas Palestina.

"Israel harus menghentikan perluasan permukiman ilegal dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis," kata Juru Bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris dalam pernyataannya, Minggu (30/6/2024).

Secara tegas, Inggris menyatakan, tindakan Israel untuk melemahkan Otoritas Palestina harus dihentikan.

"Kami menyerukan tindakan jangka panjang untuk diberlakukan guna memastikan hubungan perbankan yang berkelanjutan dan jaminan bahwa Israel akan mencairkan dana yang dibekukan, tanpa penundaan," ujar FCDO.

FCDO juga menegaskan kembali prioritas Inggris untuk mengakhiri konflik di Gaza secara berkelanjutan dan sesegera mungkin, serta memastikan perdamaian abadi di Timur Tengah melalui solusi dua negara. 

Kabinet Israel sebelumnya menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman Yahudi ilegal.

Selain itu, rencana tersebut melibatkan pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, dan pencegahan pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Lebih jauh, rencana tersebut mencakup tindakan seperti mencabut kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: