Jenazah Pria Ditemukan di TPST Bantargebang, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Oleh: Mufit
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi jenazah. (Foto/Freepik).
Ilustrasi jenazah. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Polisi angkat bicara soal jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di saluran air penampungan belakang tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu (17/7/2024). Diduga, korban merupakan pembunuhan. 

Kasat Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan jenazah tersebut menjadi korban pembunuhan tersebut. 

"Kami lagi proses penyelidikan, untuk sementara dugaan pembunuhan," kata Firdaus dihubungi beritanasional.com, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa jenazah korban sudah diserahkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Jenazah diserahkan ke RS Polri untuk dilakukan pengecekan," ungkapnya. 

Sebelumnya, jenazah ditemukan di saluran air penampungan belakang tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Jasad mengapung dalam kondisi kaki dan tangan terikat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, jenazah ditemukan pada Rabu, 17 Juli 2024 saat seorang saksi hendak memancing di saluran air tersebut.

"Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB saksi Tiyo bersama Nurdin sedang mau mancing belut di tepi saluran tersebut," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).

Menurut keterangan saksi, lanjut Firdaus, awalnya mengaku heran melihat sebuah kaos yang mengambang di atas air. Tiyo kemudian mendekati dan malah mendapati adanya jasad manusia.

"Saksi melihat ada tumpukan kaos mengambang di atas air sedang dimakan binatang biawak selanjutnya saksi melihat lebih dekat yang ternyata yang mengambang di air tersebut adalah mayat manusia," jelasnya.

Saksi pun langsung melapor temuannya ke pihak kepolisian. Saat dievakuasi mayat itu berjenis kelamin laki-laki dan saat ditemukan dalam keadaan terikat pada bagian kaki dan tangannya.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: