KPK Periksa Putri SYL Terkait Dugaan Kepemilikan Aset Keluarga

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juli 2024 | 13:25 WIB
ndira Chunda Thita Syahrul (BeritaNasional/Dok. NasDem)
ndira Chunda Thita Syahrul (BeritaNasional/Dok. NasDem)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, terkait kepemilikan aset ayah dan keluarganya.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, konfirmasi itu dilakukan saat memeriksa Indira terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah (Bibi), tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, Bibi beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir.

"Cucunya tidak hadir karena sakit," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Indira selama 10 jam di Gedung Merah Putih atas kasus yang menimpa ayahnya yang telah divonis 10 tahun penjara.

Indira hanya menjawab singkat saat ditanya apakah dirinya didalami terkait TPPU yang diduga menjerat SYL dan sedang didalami lembaga antirasuah.

"Iya (terkait TPPU)," ujar Indira.

Dalam persidangan pemerasan dan gratifikasi SYL, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai keluarga mantan Menteri Pertanian turut menikmati uang korupsi.

Hal tersebut diucapkan hakim saat memvonis SYL 10 tahun penjara pada bagian paparan hal yang memberatkan bagi eks kader Partai NasDem tersebut.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: