Kejati Jakarta Kembalikan SPDP ke Polda Metro, Kubu Firli Bahuri Minta Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 12:28 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto/Instagram: KPK)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto/Instagram: KPK)

BeritaNasional.com - Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP itu sudah dua kali dikembalikan. 

Hal itu menandakan penyidik belum bisa memenuhi syarat formil dan materil dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Yang jelas itu SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke PMJ. Artinya, secara hukum, syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” kata Ian saat dihubungi Jumat (24/4/2026).

Karena SPDP telah dikembalikan, Ian meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cukup bukti.

“Maka, kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP, yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya atas kasus Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, pengembalian SPDP ini dilakukan karena petunjuk jaksa dalam P19 tak kunjung dipenuhi oleh penyidik hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujarnya.

Karena SPDP telah dikembalikan, sebagai konsekuensi, proses perkara telah berhenti untuk tahap awal. Jadi, penyidik harus memulai ulang penyerahan SPDP baru kepada jaksa.

“Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujarnya.

Di sisi lain terkait dengan pengembalian SPDP dari Kejati Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sampai saat ini belum merespons pertanyaan yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023. 

Dia dijerat atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus kedua Firli juga tengah diusut terkait dengan pertemuan dengan SYL yang diduga telah melanggar Pasal 36 UU KPK. 

Meski begitu, terkait Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.

Walaupun telah ada kasus pemerasan menjerat Firli sebagai tersangka, dan kasus Pasal 36 UU KPK yang masih penyidikan. 

Namun, sampai saat ini, Polda Metro Jaya diketahui belum menahan mantan ketua KPK tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: