Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 Mei 2026 | 19:48 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kasus pertama menyeret Mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro (DP) perkara dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU.

“Tersangka DP adalah melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Kemudian untuk tersangka selanjutnya, Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU.

“Peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkapnya.

Dari kasus ini penyidik telah menyita dua unit mobil dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dari para tersangka. Termasuk bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta. 

“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Adapun untuk DP dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan,” jelasnya.

Sempat Geledah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI) akhirnya buka suara terkait penggeledahan dilakukan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (9/4/2026).

Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada beberapa proyek Tahun Anggaran 2023-2024.

“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,“ ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan penggeledahan, penyidik turut menyita beberapa barang bukti yang diduga relevan dengan kasus korupsi, mulai dari dokumen-dokumen dan perangkat elektronik.

“Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” ujar Dapot.

Tanggapan Menteri PU

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menceritakan kronologi kantor tempatnya mengabdi digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (8/4/2026). 

Dalam kesempatan itu, Dody menyebut dirinya turut menemui dua penyidik yang menantinya di salah satu gedung Kementerian PU ia menerima penjelasan ihwal rencana penggeledahan.

"Saya bebaskan. Beliau-beliau masuk ruangan siapa saja," ujarnya. 

Dari pertemuan singkat tersebut Dody diperlihatkan surat tugas atau surat perintah untuk menggeledah terkait dugaan rasuah pembangunan salah satu gedung di Kementerian PU.

"Mereka mengatakan atas surat tugas, surat perintah. Ya sudah, saya percayalah. Maksudnya sesama abdi negara kita, saya engga percaya, engga mungkin"

Meski telah disampaikan tujuan kedatangan para penyidik tersebut, Dody mengatakan tidak mengetahui spesifik kasus yang terjadi hingga dilakukan penggeledahan, termasuk dugaan korupsi pembangunan gedung Pendopo Pattimura Kementerian PU Jakarta Selatan.  

"(Pendopo) Bisa jadi, bisa nggak, saya nggak tahu. Benar-benar saya nggak tahu,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: