Kejati Jakarta Tetapkan Eks Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tersangka Klaim Fiktif

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 09:40 WIB
Kejati DKI Jakarta. (Foto/Kejati DKI)
Kejati DKI Jakarta. (Foto/Kejati DKI)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan pada kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

Tersangka adalah mantan karyawan BPJS Jakarta berinisial SL dan SAN bagian verifikasi permohonan klaim. Keduanya diduga bekerja sama dengan RAS yang telah menjadi tersangka sebelumnya.

"Pada Senin, tanggal 22 Desember 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif," ujar Adhya yang dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Adhya menjelaskan kerja sama itu meliputi pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan. Sebelum pencairan, RAS memberikan informasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS.

"Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif," imbuhnya.

Dari hasil kejahatan ini, SL dan SAN diduga mendapatkan fee sebesar 25% lewat setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan, berdasarkan pengajuan RAS.

"Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan," tandasnya.

Akibat kejahatannya tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Namun, hitungan itu masih bersifat sementara dan memungkin bisa bertambah seiring penyidikan yang masih berjalan.

Mereka untuk saat ini telah dipersangkakan sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: