Kejati Jakarta Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Ekspor, Empat Eks Pejabat LPEI Terjerat
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011–2023.
“Kembali menetapkan empat orang tersangka,” kata Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (14/1/2026).
Keempat tersangka merupakan mantan pejabat LPEI, di antaranya:
- Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 berinisial AMA;
- Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016 berinisial IA;
- Kepala Departemen (Kadep) Pembiayaan Syariah I periode 2017–2018 berinisial GG;
- Kepala Departemen (Kadep) Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 berinisial KRZ.
“Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini, Rabu 14 Januari 2026, hingga 2 Februari 2026, di Rutan Salemba,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik meskipun telah dipanggil secara patut.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum. Apabila tidak segera hadir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Adapun peran para tersangka, yakni membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak terhadap agunan yang telah di-mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
“Sehingga dilakukan pencairan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai sekitar Rp919 miliar,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Para tersangka yang ditetapkan hari ini menyusul empat tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah delapan orang, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp919 miliar. Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyitaan.
Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi. Selain itu, empat unit mobil mewah serta perhiasan emas turut disita. Total nilai aset yang disita oleh penyidik Kejati Jakarta diperkirakan mencapai Rp566 miliar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







