Kejagung Resmi Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Eks Dirjen Kemenkeu Isa
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dianggap terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, terkait perkembangan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Penuntut kemarin mikir-mikir. Sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Anang mengatakan, sedianya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan, kurang dari setengah masa tuntutan yang diajukan jaksa.
“Dua minggu setelah mengajukan, wajib mengirim memori. Yang penting menyatakan banding. Nanti juga tidak hanya membuat memori banding, tetapi akan ada kontra memori juga,” ujar Anang.
Sebelumnya, Isa divonis bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Pelanggaran yang dilakukan Isa dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat sidang, Rabu (7/1/2026) lalu.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







