Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Hukuman Berat bagi Para Tersangka Menanti
BeritaNasional.com - Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan langkah ini bagian dari tahapan formil proses hukum antara kepolisian dengan kejaksaan untuk memastikan kasus ditangani sesuai prosedur.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” kata Rositah dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Rositah menyampaikan SPDP juga menandakan dasar telah dilakukannya koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti,” tuturnya.
“Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain,” paparnya.
Dalam kasus ini, total telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku.
Keduanya dijerat pasal dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan sesuai pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban Nus Kei meninggal dunia.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga mengejar pelaku.
Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku ditangkap. Motif penikaman ini adalah balas dendam terhadap Nus Kei. Kedua tersangka menduga korban menjadi otak pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat pada 2020 di Bekasi, Jawa Barat.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






