Kejati Jakarta Ungkap SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 April 2026 | 16:24 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta buka suara terkait kelanjutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dengan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh Kejati Jakarta.

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pengembalian SPDP ini dilakukan karena petunjuk jaksa dalam P-19 tak kunjung dipenuhi oleh penyidik hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P-20. P-20 tidak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025,” ujarnya.

Karena SPDP telah dikembalikan, sebagai konsekuensinya proses perkara berhenti pada tahap awal. Sehingga penyidik harus memulai ulang dengan penyerahan SPDP baru kepada jaksa.

“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pengembalian SPDP dari Kejati Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto belum merespons pertanyaan yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023. Ia dijerat atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus kedua yang menjerat Firli juga tengah diusut terkait dugaan pertemuan dengan SYL yang diduga melanggar Pasal 36 UU KPK. Meski demikian, terkait Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.

Walaupun telah ada kasus pemerasan yang menjerat Firli sebagai tersangka, serta kasus Pasal 36 UU KPK yang masih dalam tahap penyidikan, hingga saat ini Polda Metro Jaya diketahui belum menahan mantan Ketua KPK tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: