MBG Diusulkan Miliki Regulasi Khusus
BeritaNasional.com - Program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya diperkuat dengan regulasi khusus atau undang-undang untuk pengawasan dan memastikan sanksi yang bagi pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah kepada Antara, Kamis (23/4/2026).
"Anggaran sangat besar, tapi payung hukum khusus belum ada. Ini perlu undang-undang agar pengawasan kuat dan ada sanksi tegas jika terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Ia mengatakan program MBG pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat miskin dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah. Oleh sebab itu penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui pengawasan yang kuat.
Trubus juga menyampaikan survei kepuasan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026 menunjukkan hasil positif dengan tingkat dukungan yang cukup tinggi. Mulai dari survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat tingkat kepuasan publik mencapai 72,8 persen.
Sedangkan Survei Cyrus Network pada April 2026 menemukan 65,4 persen masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 persen responden menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik.
Hal itu merupakan dinamika yang biasa dalam kebijakan publik dan yang terpenting adalah perbaikan tata kelola serta pengawasan agar program berjalan tepat sasaran.
“Terpenting sekarang adalah komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan," paparnya.
Dia mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program MBG. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, terutama pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Antara)

POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







