Kejati Jakarta Geledah Ruang Kerja 2 Ditjen di Kementerian PU, Apa Hasilnya?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB
Kejati Jakarta. (Foto/Kejati DKI)
Kejati Jakarta. (Foto/Kejati DKI)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) akhirnya buka suara terkait penggeledahan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (9/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ Dapot Dariarma mengatakan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada beberapa proyek Tahun Anggaran 2023-2024.

“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,“ ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan penggeledahan, penyidik turut menyita beberapa barang bukti yang diduga relevan dengan kasus korupsi, mulai dari dokumen-dokumen dan perangkat elektronik.

“Selanjutnya, terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” ujar Dapot.

Meski begitu, belum banyak informasi yang bisa disampaikan. Namun, Dapot memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menceritakan kronologi kantor tempatnya mengabdi digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ pada Kamis (8/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Dody menyebut dirinya turut menemui dua penyidik yang menantinya di salah satu gedung Kementerian PU. Ia menerima penjelasan ihwal rencana penggeledahan.

"Saya bebaskan. Beliau-beliau masuk ruangan siapa saja," ujarnya.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Dody diperlihatkan surat tugas atau surat perintah untuk menggeledah terkait dugaan rasuah pembangunan salah satu gedung di Kementerian PU.

"Mereka mengatakan atas surat tugas, surat perintah. Ya sudah, saya percayalah. Maksudnya, sesama abdi negara kita, saya engga percaya, engga mungkin," tuturnya.

Meski telah disampaikan tujuan kedatangan para penyidik tersebut, Dody mengatakan tidak mengetahui spesifik kasus yang terjadi hingga dilakukan penggeledahan, termasuk dugaan korupsi pembangunan gedung Pendopo Pattimura Kementerian PU Jakarta Selatan. 

"(Pendopo) Bisa jadi, bisa nggak, saya nggak tahu. Benar-benar saya nggak tahu,” tuturnya.

Sumber BeritaNasional.com mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembangunan gedung pendopo Pattimura Kementerian PU senilai Rp100 miliar dengan nilai kerugian Rp16 miliar. 

Praktik koruptif tersebut terungkap oleh inspektorat Kementerian PU yang kemudian diproses oleh Kejati Jakarta.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: