PKB: Lukman Edy Bukan Kader sejak 10 Tahun Lalu, Tak Berhak Bawa Nama Partai!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji)
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy datang ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan keterangan terkait masalah PKB. Lukman mengungkap beberapa masalah PKB kepada PBNU.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid mengatakan Lukman bukan lagi anggota PKB. Lukman sudah tidak menjadi kader PKB sejak 10 tahun lalu.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sejak 10 tahun yang lalu," tegas Jazilul kepada wartawan saat dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Karena itu, Lukman tidak memiliki hak untuk bicara soal PKB. Keterangan Lukman juga dinilai tidak punya posisi hukum.

Lukman hadir memberikan keterangan ke PBNU juga tidak menyampaikan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa bawa nama PKB," ujar Jazilul.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan alasan retaknya hubungan antara PKB dan PBNU.

Menurut dia, penyebab utama adalah tindakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang secara sistematis mengurangi peran para kiai di dalam partai.

Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Edy kepada Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang ditugaskan untuk menangani kisruh dengan PKB.

"Nah, saya menjelaskan bahwa secara sistematis ada masalah yang sangat mendasar, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai," ujar Lukman di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Secara formal, Cak Imin mengurangi kewenangan Dewan Syuro PKB melalui perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga saat Muktamar PKB di Bali pada 2019.

"Bahkan secara formal, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro. Dulu, PKB itu mandatori dari Muktamar dengan Dewan Syuro yang memberikan persetujuan jika ingin mengangkat ketua umum," ujar Lukman.

"Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART. Sehingga peran Dewan Syuro tidak lagi terlihat, baik di tingkat DPP, DPW, maupun DPC," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: