Dirut Deka Sari Terima SPDP soal Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:14 WIB
Suasana ruang tunggu gedung KPK sesaat sebelum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana ruang tunggu gedung KPK sesaat sebelum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Penasihat hukum Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U. Djangkar bernama Arif Sulaiman mengaku kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Hal itu diucapkannya saat Rahmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

“Sudah, bulan lalu," ujar Arif di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Menurut dia, Rahmat sudah siap menjalani proses hukum yang bakal berjalan terkait kasus korupsi tersebut.

"Intinya, kami siap menjalani apa pun proses hukum," tuturnya.

Selain itu, dia meminta semua pihak mendoakan agar proses tersebut berjalan lancar dan kliennya tetap sehat untuk melewati kasus tersebut.

"Mungkin ada, kami doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil dua saksi lain yang mengaku sudah menerima SPDP.

Keduanya adalah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Hari ini, KPK juga memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Ita akan ke Gedung Merah Putih hari ini.

“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: