Gapensi Mengaku Terima SPDP dari KPK Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita yang memenuhi panggilan KPK terkait korupsi di Pemkot Semarang. (BeritaNasional/Oke)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita yang memenuhi panggilan KPK terkait korupsi di Pemkot Semarang. (BeritaNasional/Oke)

BeritaNasional.com - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang bernama Martono mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Hal tersebut diucapkan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Sudah (terima SPDP)," ujar Martono di Gedung Merah yang Putih dikutip Kamis (1/8/2024).

Ia mengeklaim telah menceritakan semuanya kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Martono berjanji patuh dengan proses hukum yang sedang dilaksanakan lembaga antirasuah terkait kasus itu.

"Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil dua saksi lain yang mengaku sudah menerima SPDP. Keduanya adalah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar.

Hari ini, KPK juga memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Ita akan ke Gedung Merah Putih hari ini.

“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: