PKB Tuding Lukman Edy Bikin Pernyataan Sesat untuk Pecah Belah Partai
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menolak pernyataan yang disampaikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jazilul menilai, semua pernyataan Lukman usang dan menyesatkan.
"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan," ujar Jazilul kepada wartawan, dikutip Kamis (1/8/2024).
Jazilul menuding, Lukman membuat pernyataan heboh di publik untuk memecah belah PKB.
Adapun Lukman memberi pernyataan terkait pengurangan peran kiai dan dewan syuro, tertutupnya tata kelola keuangan partai, hingga upaya melanggengkan kekuasaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," ujar Jazilul.
Jazilul pun menjelaskan, Dewan Syuro di PKB tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Serta, Muktamar PKB di Bali menetapkan ketua umum sebagai mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi.
"Dewan syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART. Dan hasil muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," tegas Jazilul.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan alasan retaknya hubungan antara PKB dan PBNU.
Menurutnya, penyebab utama adalah tindakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang secara sistematis mengurangi peran para kiai di dalam partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Edy kepada Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni, yang ditugaskan untuk menangani kisruh dengan PKB.
"Nah, saya menjelaskan bahwa secara sistematis ada masalah yang sangat mendasar, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai," ujar Lukman di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Secara formal, Cak Imin mengurangi kewenangan Dewan Syuro PKB melalui perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga saat Muktamar PKB di Bali pada 2019.
"Bahkan secara formal, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro. Dulu, PKB itu mandatori dari Muktamar dengan Dewan Syuro yang memberikan persetujuan jika ingin mengangkat ketua umum," ujar Lukman.
"Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART. Sehingga, peran Dewan Syuro tidak lagi terlihat, baik di tingkat DPP, DPW, maupun DPC," sambungnya.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu