Korban Pencatut NIK untuk Pilgub Jakarta Melapor ke Polda Metro Jaya

Oleh: Mufit
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi pencatutan NIK. (Foto/istimewa)
Ilustrasi pencatutan NIK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Media sosial dihebohkan dengan adanya sejumlah warganet yang merasa identitasnya, melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga dicatut untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Seorang warga Jakarta Pusat berinisial S (45) merasa menjadi salah satu yang menjadi korban atas dugaan pencatutan data pribadi dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata Kuasa Hukum korban, Army Mulyanto, Sabtu (17/8/2024).

Army menyebut kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan mendukung kandidat tertentu. Kendati begitu, dia tak menyebut secara pasti siapa sosok yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, korban juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kartu tanda penduduk (KTP).

"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.

Adapun laporan polisi yang dibuat tersebut sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024 dengan penyertaan Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. 

Dari hasil rapat pleno, KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Wahyu mengatakan pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

"Bahwa berita acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: