KPUD Temui Pramono Anung Terkait Penetapan Paslon Pemenang Pilgub Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:44 WIB
Paslon Pramono Anung-Rano Karno. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Paslon Pramono Anung-Rano Karno. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata dan jajaran menemui Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025). KPUD Jakarta memberikan undangan kepada Pramono terkait acara penetapan pasangan calon gubernur Jakarta terpilih.

"Yang pasti, kami mengantarkan undangan untuk penetapan ya, penetapan calon terpilih yang akan kami laksanakan mungkin 2 atau 3 hari ke depan," kata Wahyu.

KPUD Jakarta sampai harus datang menjelaskan karena sampai hari ini belum bisa mengonfirmasi tanggal penetapan pasangan calon gubernur terpilih.

"Kenapa kami harus datang langsung, karena kami harus menjelaskan posisinya bahwa kami belum bisa mengkonfirmasi penetapan calon terpilih. Nah, hal ini juga kami lakukan kepada calon yang lain yang mau ya, yang mau menerima," kata Wahyu.

Sementara itu, KPUD Jakarta juga mengirimkan undangan kepada seluruh kontestan hingga pejabat terkait.

"Mudah-mudahan, dengan kedatangan kami bisa menjelaskan posisinya kapan dan kenapa proses ini masih belum ada kepastian tanggalnya. Tapi, kalau ada segera kepastian tanggal penetapan, pasti nanti kami sampaikan kepada publik," sambungnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pihaknya belum bisa menentukan tanggal penetapan pasangan calon gubernur karena masih menunggu surat dari KPU RI. Surat itu akan akan disampaikan pada Senin, 6 Januari 2025 besok.

"Jadi, insyaallah Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak. Jadi, Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat," kata Dody.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: