Apa Itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT? Simak di Sini

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:37 WIB
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Foto/Polri.go.id).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Foto/Polri.go.id).

BeritaNasional.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah menjadi tempat penghubung antara masyarakat dengan Kepolisian terkait pelayanan publik.

SPKT ini bisa menjadi tempat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan polisi.

Lalu apa itu SPKT?

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

Laporan Polisi (LP)

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Surat Ijin Keramaian

Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya :

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;

Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;

Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Viral 

Namun belakangan ini, kasus tentang penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Kamis (2/1/2024) menjadi sorotan setelah polisi disebut-sebut menolak memberikan pendampingan.

Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.

Asep dalam keterangannya di Serang, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.

Pada Kamis (2/1/2024) dini hari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.

Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.

“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: