Polisi: ASN, Guru, Mahasiswa Ikut Terjaring dalam Pesta Sesama Jenis di Surabaya

BeritaNasional.com - Pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya mengungkap profesi dari 34 pria yang ditangkap ketika sedang melangsungkan pesta seks penyuka sesama jenis atau gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyebut selain Aparatur Sipil Negara (ASN) ada juga berprofesi guru hingga berstatus mahasiswa.
"Ada satu (profesi) guru dan dua (profesi) mahasiswa," kata Edy kepada wartawan, dikutip Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ada juga 22 orang profesinya pekerja swasta, enam orang wiraswasta, dan satu orang adalah petani. Lalu ada tiga orang tidak bekerja. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kota Besar Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto menyebut ada satu orang ASN berasal dari Sidoarjo.
“ASN (profesi), satu orang dari Sidoarjo," kata Eddie dikutip Rabu (22/10/2025).
Namun demikian Eddie belum bisa menjabarkan detail identitas dari ASN. Tersebut, meskipun jika dikutip lewat unggahan akun Instagram resmi @samaptapolrestabessby, ASN itu mengaku golongan 3A.
"3A, golongan 3A," kata pria yang berstatus ASN tersebut.
Perlu diketahui penggerebekan ini dilakukan di di Hotel Midtown Residence, Surabaya pada Minggu (19/10/2025), dini hari. Dengan total mengamankan sebanyak 34 orang yang merupakan peserta dan penyelenggara.
"Mengamankan pesta seks sesama jenis di hotel. Total ada 34 orang (diamankan),” kata Kepala Samapta Polres Kota Besar Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra saat dikonfirmasi
Dalam video penggerebekan yang diterima nampak puluhan pria yang diamankan tidak berbusana. Setelahnya mereka yang tertangkap turut didata untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu