Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni Cs Digelar Online

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Sidang perdana kasus peredaran narkoba Ammar Zoni digelar online. (Foto/@kejari.jakpus)
Sidang perdana kasus peredaran narkoba Ammar Zoni digelar online. (Foto/@kejari.jakpus)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan dalam kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba, Jakarta Timur. Sidang ini digelar secara online atau daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 10.20 WIB itu, enam terdakwa mengikuti sidang perdana secara daring melalui sambungan Zoom.

Pada sidang kali ini, hanya ada penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.

"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10/2025)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10/2025) lalu.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: