Respons Wakil Ketua Baleg DPR soal MK Hapus Ambang Batas Capres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold merupakan momentum untuk melakukan revisi undang-undang terkait pemilu. Mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada sampai UU Partai Politik.

"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita. Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal," kata Doli, Minggu (5/1/2025).

Bola berada di tangan pemerintah dan para ketua umum partai politik. Supaya mendorong pembentukan undang-undang yaitu pemerintah dan DPR segera melakukan revisi undang-undang terkait pemilu.

"Oleh karena itu, “bola” sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai," ujar Doli.

Menurut Doli, penghapusan ambang batas bukan satu-satunya solusi untuk menjawab masalah kepemiluan di Indonesia. Karena itu butuh revisi undang-undang secara komprehensif.

"Kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita," kata Waketum Golkar ini.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: