Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun

Oleh: Mufit
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai. (BeritaNasional/Mufit)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang warga yang diduga menjadi korban pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.

"Benar (sudah menerima laporan)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya dilakukan pendalaman (terhadap laporan)" tuturnya. 

Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat berinisial S (45) merasa menjadi salah satu yang menjadi korban atas dugaan pencatutan data pribadi dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata Kuasa Hukum korban, Army Mulyanto, Sabtu (17/8/2024).

Army menyebut kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan mendukung kandidat tertentu. Kendati begitu, dia tak menyebut secara pasti siapa sosok yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut, korban juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kartu tanda penduduk (KTP).

"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.

Adapun laporan polisi yang dibuat tersebut sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024 dengan penyertaan Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: