UU TNI Baru Tinggal Tunggu Ditandatangani Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 April 2025 | 19:41 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. (BeritaNasional/Elvis)
Mensesneg Prasetyo Hadi. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Pemerintah segera mengundangkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Setelah disahkan DPR, draf revisi UU TNI sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto.

"(Draf RUU TNI) sudah (di meja Prabowo), enggak ada masalah," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan UU TNI yang baru hanya tinggal menunggu ditandangani sebelum resmi berlaku sebagai undang-undang. Prasetyo tak bisa memastikan kapan Prabowo akan menandatanganinya.

"(RUU TNI) tinggal diundangkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, revisi UU TNI ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia dan hukum.

"Kami bersama pemerintah bahwa perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan," ujar Puan saat pengambilan keputusan terhadap revisi UU TNI dalam rapat paripurna.

Puan menegaskan ada 3 pasal utama yang diubah subtansinya dalam revisi UU TNI. Tiga pasal tersebut adalah pasal 7 mengenai penambahan operasi militer TNI di luar perang, pasal 47 tentang penempatan TNI di kementerian/lembaga, dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.

"Berdasarkan hasil pembahasan subtansi materi menyepakati dan menyetujui Revisi UU TNI fokus hanya pada 3 subtansi utama," ujar Puan.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: