9 Ditetapkan Tersangka Pemalsu Sertifikat Desa Segarajaya Bekasi, Ada Kades sampai Pegawai PTSL

BeritaNasional.com - Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dugaan pemalsuan 93 sertifikat yang berujung polemik pagar laut di Desa Sagarajaya Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat.
“Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Satu di antara tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Abdul Rosyid yang sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Kamis (20/2/2025) lalu.
“AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut,” ungkapnya.
Selanjutnya yakni mantan Kades Segarajaya inisial MS yang ditetapkan sebagai tersangka atas peran menandatangani PM 1 (surat keterangan terkait tanah) dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Kemudian yang ketiga adalah JR, yaitu Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Yang keempat, Saudara Y, Staff Segarajaya. Yang kelima S yaitu sebagai Staff Segarajaya kecamatan TarumaJaya,” sebutnya.
Sementara tersangka sisanya merupakan bagian dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL, diantaranya AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support.
“Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL,” ucapnya.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor dimana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat,” tuturnya.
Sekadar informasi Bareskrim Polri telah mengusut dugaan pemalsuan surat dan akte otentik sebagaimana laporan yang dilayangkan pihak BPN sesuai nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI pada 7 Februari 2025.
Dalam penyelidikan itu turut mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat sekitar tahun 2022.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi. Yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik masih mendalami pagar laut yang di Bekasi. Karena dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan perusahaan di balik kemunculan pagar laut Bekasi.
“Saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek, sejauh mana. Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” imbuhnya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu