Hormati Putusan Sela Hakim, Hasto Kristiyanto Ladeni Dakwaan Jaksa

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghormati putusan sela yang diputuskan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusannya adalah melanjutkan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang sudah masuk pokok perkara pemeriksaan saksi setelah eksepsi atau nota keberatan Hasto ditolak.
"Kita telah mendengar bersama putusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya," kata Hasto kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
Hasto memandang pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa.
Apabila perkara diputuskan lanjut ke pokok perkara, politikus PDIP tersebut dengan penuh keyakinan menyatakan siap.
"Untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ujarnya.
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ungkapnya.
Hasto menyebut, dalam proses pemeriksaan nanti, dirinya bersama tim kuasa hukum siap membantah tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (11/4/2025).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat bacakan amar putusan sela.
Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sementara keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dipandang telah memasuki pokok perkara. Sehingga, majelis hakim memerintahkan untuk perkara dilanjutkan dalam proses pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas," ujarnya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu