Soal Putusan MK, Gerindra: Angin Segar Demokrasi di DPR
BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan pandangan dalam rapat tingkat pertama.
Hal itu ia ucapkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol dalam Pilkada 2024.
"Keputusan hari ini bagaikan angin segar yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi," ujar Habiburokhman dalam rapat Baleg di DPR, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, DPR telah mendengar semua pihak yang berkepentingan dan memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan pendapat.
"Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah, di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan DPR telah menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak para anggota legislatif untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur Pasal 20 UUD 1945 dari upaya pembegalan yang dilakukan pihak lain.
"Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak punya hak untuk menyusun UU, tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," kata dia.
Meski demikian, Habiburokhman mengatakan DPR telah setuju mengakomodasi hak partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Selain itu, ia mengklaim DPR telah merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini.
"Akibat adanya penyamarataan yang membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD," ucapnya.
Terakhir, ia menyatakan Partai Gerindra setuju RUU Pilkada disahkan sebagai undang-undang dan dibahas dalam rapat paripurna mendatang.
"Singkatnya, dengan UU ini, baik parpol peraih kursi di DPRD maupun parpol yang belum memiliki kursi di DPRD sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing," ujar Habiburokhman.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu