Heru Budi Pastikan Masa Jabatannya sebagai Pj Gubernur Bisa Lebih dari Dua Tahun

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 06 September 2024 | 22:45 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Pemprov DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Pemprov DKI)

BeritaNasional.com -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal rencana DPRD yang akan menggelar rapat untuk menentukan kandidat penggantinya sebagai Pj.

Heru mengatakan, setiap tahun DPRD DKI Jakarta memang mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Gubernur. Oleh karena itu, tahapan yang tengah berjalan itu merupakan hal yang biasa.

"Setiap tahun diajukan kembali. Ini masuk tahun kedua. Nah tentunya diajukan kembali seperti saya maju ke tahun kedua, kan diajukan juga," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2024).

Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kembali kepada DPRD untuk mengusulkan tiga calon Pj Gubernur.

Heru pun mempersilakan DPRD DKI memilih kandidat yang layak menjadi Pj Gubernur. Heru pun tak menutup kemungkinan jika ia dipilih kembali oleh DPRD.

"Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk ke tahun ketiga, ya silakan," ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru pun menegaskan bahwa masa jabatannya tak hanya terbatas selama dua tahun. Mengingat, surat dari Kemendagri memang dikeluarkan setiap tahunnya.

"Setiap tahun memang diajukan, dipilih, diajukan kembali nama. Tahun kedua, Kemendagri, 17 Oktober tahun kedua saya, masuk ke tahun ketiga, Pak Mendagri bersurat ke DPRD mengajukan kembali nama-nama," tegas Heru.

Sementara itu, Calon Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Khoirudin mengatakan, masa jabatan seorang Pj maksimal hanyalah dua tahun dan tak bisa diperpanjang lagi. Oleh karena itu, perlu ada sosok lain yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan. Jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin menjelaskan, pimpinan DPRD telah mengirimkan undangan untuk tiap fraksi membahas terkait teknis pengusulan calon nama pengganti Heru.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. Misalnya, harus eselon 1. Kan enggak banyak di Jakarta," jelas Khoirudin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: