PDIP Digugat Kader Sendiri soal Perpanjangan Pengurus DPP Sampai 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly belum melihat gugatan (Foto/Inst Yasonna Laoly)
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly belum melihat gugatan (Foto/Inst Yasonna Laoly)

BeritaNasional.com - Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan 2019-2024 sampai tahun 2025 digugat empat kader, Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang ditujukan kepada Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI beralasan pengesahan perpanjang kepengurusan PDIP bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly mengaku belum melihat gugatan tersebut. Ia akan bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak menteri," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Menurut menteri hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo ini, gugatan ke PTUN tersebut mengada-ngada.

"Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ngada itu," kata Yasonna.

Anggota tim advokasi kader PDIP yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Victor W Nadapdap mengatakan, perpanjangan kepengurusan PDIP diduga melanggar AD/ART partai berlambang banteng. Karena melenceng dari keputusan Kongres PDIP 2019 yang menugaskan masa bakti DPP PDIP sampai 2024. Pengesahan perpanjang masa bakti itu bertentangan dengan pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti selama 5 tahun.

"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," jelas Viktor dalam keterangannya.

Berdasarkan Pasal 70 AD/ART PDIP, menetapkan Kongres dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai. Berdasarkan hal itu, seharusnya penetapan masa bakti DPP PDIP harus dilakukan melalui kongres.

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," jelas Victor.

Namun, PDIP melalui Ketua DPP Puan Maharani menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memperpanjang masa bakti DPP hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres karena memiliki hak prerogatif sebagai ketua umum.

Hak prerogatif itu, kata Viktor, tidak ada dalam AD/ART untuk mengubah AD/ART partai. Hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan, kata dia, hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas dan Linda Sugianto, ungkap, Victor akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan menunggu jawabannya.

"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutup Victor.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: