MPR Usulkan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan Nasional
BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
MPR RI telah mencabut TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, sehingga kedudukan hukumnya tidak berlaku.
"Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan mendatang untuk mendapatkan sekali lagi Anugerah Gelar Pahlawan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan serta selaras dengan martabat kemanusiaan, jasa-jasa, dan pengabdiannya pada bangsa dan negara," ujar Bamsoet saat silaturahmi dengan keluarga Gus Dur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Bamsoet mengatakan jasa Gus Dur sangat besar dalam memperjuangkan nilai toleransi, demokrasi dan keadilan sosial. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk diberikan anugerah gelar pahlawan nasional.
"Saudara sekalian yang saya muliakan, sampai titik ini rasanya kita dapat bersepakat. Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial," ujar Bamsoet.
Secara resmi, MPR periode berikutnya akan memberikan surat jawaban terkait pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur kepada keluarganya, serta Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Pimpinan MPR selanjutnya nanti menyerahkan secara resmi surat jawaban kepada fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR dan sekaligus dokumen tersebut kita kirimkan kepada keluarga besar mantan, atau kita serahkan kepada keluarga besar mantan Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid, dan Presiden Republik Indonesia Jokowi, serta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian kita kirimkan juga kepada Ketua DPR, Ketua MA, dan Jaksa Agung," ujar Bamsoet.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu