Bamsoet Sebut Gus Dur Sudah Prediksi Prabowo Jadi Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 29 September 2024 | 15:10 WIB
Prabowo Subianto ternyata sudah diprediksi oleh Gus Dur akan menjadi presiden Indonesia. Kini, prediksi itu terbukti. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Prabowo Subianto ternyata sudah diprediksi oleh Gus Dur akan menjadi presiden Indonesia. Kini, prediksi itu terbukti. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Keempat Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah memprediksi bahwa Prabowo Subianto akan menjadi presiden.

"Kita melihat jauh ke depan yang tidak bisa dilihat oleh mata manusia biasa, mata hati manusia biasa. Dia buktikan hari ini Prabowo Subianto terwujud menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8, yang sudah dilihat Gus Dur beberapa tahun lalu," kata Bamsoet saat silaturahmi dengan keluarga Gus Dur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Bamsoet menayangkan video wawancara Gus Dur menjelang Pilpres 2009. Gus Dur ditanya siapa kandidat calon presiden yang akan menjadi presiden di antara, Prabowo, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jusuf Kalla.

Pada saat itu, Gus Dur mengatakan Prabowo merupakan orang paling ikhlas kepada rakyat Indonesia.

Dari situ, Bamsoet ingin memperlihatkan kelebihan Gus Dur yang bisa melihat hati manusia.

"Saya ingin menggambarkan kepada kita semua yang hadir bahwa kelebihan Gus Dur yang kita sangka tidur tidak selalu mendengar, ternyata itulah jawabannya. Jawaban teka-teki yang selama ini kita pikir Gus Dur itu mendengar walaupun tidur. Ternyata ujungnya saja. Artinya apa? Itu trik ilmu yang harus kita juga harus pelajari," kata politikus Golkar ini.

Pada silaturahmi dengan keluarga Gus Dur, MPR menyerahkan surat yang menegaskan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 telah dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Jadi, dengan demikian, kami hanya mempertegas bahwa TAP MPR yang dikenakan kepada Kiai Haji Abdurrahman Wahid kita nyatakan kita tegaskan tidak berlaku lagi. Dengan demikian pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, oleh karena seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: