Digitalisasi Bisa Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Ini Alasannya

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:01 WIB
Ilustrasi Digitalisasi Bisa Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. (Foto/Freepik).
Ilustrasi Digitalisasi Bisa Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono, menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan mutlak bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Thomas menuturkan digitalisasi memiliki kekuatan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan sosial, khususnya di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Ia menyoroti pentingnya peran digitalisasi dalam membuka akses pasar baru, memperluas kesempatan ekonomi, dan memberdayakan masyarakat. 

Hal ini dikatakan Thomas dalam Forum Think Tank Asia 2024 di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

"Digitalisasi menyediakan peluang bagi banyak orang untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas mereka," ujar Thomas dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (3/10/2024).

Thomas juga menggarisbawahi peran penting digitalisasi dalam memberdayakan UKM dan perempuan, serta menciptakan lebih banyak peluang kerja di sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, digitalisasi tidak hanya membantu orang mengakses pasar baru, tetapi juga mengurangi biaya dan memperluas peluang.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan mayoritas yang sudah melek digital, Wamenkeu mengatakan bahwa Indonesia siap memimpin transformasi digital di Asia. 

"Lebih dari 66% populasi Indonesia adalah pengguna internet, dan koneksi seluler sangat lazim," jelas dia.

Dengan prediksi ekonomi digital yang mencapai 200 miliar USD pada tahun 2030, Indonesia tidak hanya siap bersaing, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan digital di kawasan.

Selanjutnya, Wamenkeu juga menekankan bahwa dengan Undang-Undang Omnibus Sektor Keuangan sebagai pijakan hukum yang kuat, pemerintah memastikan bahwa Indonesia siap menghadapi era digital dengan kebijakan yang proaktif. 

“Undang-undang ini memperkuat landasan hukum untuk keuangan digital, termasuk mata uang digital, bank digital, teknologi keuangan, dan aset keuangan digital seperti crypto assets,” ucapnya. 

Selain itu, Thomas menyebut bawah pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen keuangan, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, melalui pelaksanaan UU ini.

“Selama dekade terakhir, Kementerian Keuangan telah memulai reformasi dalam transformasi digital keuangan negara dan birokrasi,” ungkap Thomas. 

Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Thomas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dan lembaga untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di era digital ini. 

"Bersama-sama, kita dapat membangun keterampilan digital, infrastruktur, dan kerangka regulasi yang mendukung untuk mendorong masing-masing perekonomian kita ke depan dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata bagi semua," tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: