Cagub Malut Benny Laos Meninggal Usai Speedboat Terbakar
BeritaNasional.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong telah mengonfirmasi Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos meninggal dunia setelah menjadi korban dari insiden kebakaran speedboat.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo setelah mendapat laporan dari pihak RSUD Bobong dr Virginia.
“Calon Gubernur (Cagub) Malut telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT,” kata Totok saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2024).
Totok mengatakan, sejak insiden kebakaran speedboat, pihak medis telah berupaya melakukan perawatan kepada Benny Laos. Namun, korban tidak kunjung membaik dari komanya.
“Pihak RSUD sudah melakukan segala upaya, tetapi korban tetap tidak sadar (koma) dan RJ selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dengan kepastian ini, total korban jiwa menjadi enam, yakni Benny Laos, anggota DPRD Malut, Ester; Ketua DPW PPP Malut Mudin A. Wahid; Bripka Hamdani Buamona Bot; Nasrun; dan Mashudin Ode Muisi.
Sementara itu, Polda Maluku Utara masih menyelidiki terkait penyebab kebakaran dengan mengirim tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) ke lokasi.
“Mohon bersabar, saat ini Tim Inafis dari Polda sudah diberangkatkan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Menurut Bambang, Tim Inafis akan membantu mengungkap penyebab kebakaran speedboat 72 yang diduga meledak saat mengisi bahan bakar di pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024) siang.
“Tentu, dalam proses ini, akan segera dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab-penyebab kebakaran tersebut,” kata Bambang
“Punya Pak Benny Laos (speedboat). punya paslon gubernur ini. Sementara itu kan lagi bersandar di pelabuhan,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu