Padepokan Prabowo Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Selamat Ulang Tahun
BeritaNasional.com - Padepokan Garuda Yaksa di Hambalang, Jawa Barat, dipenuhi karangan bunga bertulisan ucapan selamat ulang tahun ke-73 untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Momen hari kelahiran ketua umum Partai Gerindra tersebut juga dibarengi dengan agenda pembekalan bagi para calon wakil menteri dan kepala badan.
Sampai saat ini, ada lebih dari 20 karangan bunga dan terus berdatangan yang dikirim kerabat dekat Prabowo, institusi, hingga pejabat negara.
Merujuk jadwal yang diterima Beritanasional.com, Prabowo bakal memberi pembekalan dalam empat sesi dan ditutup dengan kesimpulan mulai 09.09-16.00 WIB.
Pembekalan tersebut juga dihadiri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang tiba di lokasi sejak pukul 08.25 WIB membawa kendaraan pribadi.
Dalam pembekalan tersebut, Prabowo bakal memberi sejumlah materi kepada calon anak buahnya terkait kecerdasan buatan (AI), komunikasi, lapangan kerja, hingga antikorupsi.
Sejumlah calon wakil menteri dan kepala badan yang sudah datang kompak mengenakan batik untuk mengikuti pembekalan tersebut. Sejak pagi, ada beberapa tokoh yang tiba, di antaranya:
1. Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai
2. Stafsus presiden Aminudin Maruf
3. Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti
4. Staf Ahli Menhan Bambang Eko Suhariyanto
5. Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk
6. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo
7. Wamenkeu Thomas Djiwandono
8. Sekjen PSI Isyana Bagoes Oka
9. Politikus Gerindra Romo Syafi’i
10. Politikus PAN Viva Yoga
11. Politikus Golkar Dyah Roro Esti
12. Ketum Partai Gelora Anis Matta
13. Eks Wali Kota Bogor Bima Arya
14. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
15. Wakil Ketua Gerindra Ferry Juliantono
16. Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo
17. Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu