Eddy Hiariej Paparkan Tantangan Kementerian Hukum di Bawah Kepemimpinannya

Oleh: Panji Septo R
Senin, 21 Oktober 2024 | 23:12 WIB
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memaparkan tantangan yang dihadapi kementerian di bawah kepemimpinannya ke depan.

Salah satu tantangan tersebut adalah mempersiapkan RUU Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena KUHP itu akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, dan kita harus membuat beberapa undang-undang, termasuk peraturan Presiden," ujar Eddy di Kemenkumham, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan fokus pada tiga hal, yakni perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual.

Eddy mengatakan pemisahan Kemenkumham memungkinkan pihaknya untuk lebih fokus dalam bekerja. Dengan demikian, pembentukan UU dapat berjalan secara optimal.

"Sebenarnya, pemisahan kementerian ini, kalau kita lihat dari sudut pandang yang lebih sederhana, bahwa pembentukan hukum itu ada pada Kementerian Hukum," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur kementerian seperti Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Badan Kebijakan Strategis akan beroperasi di bawah kementerian tersebut.

"Sementara itu, penegakan hukum ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kemasyarakatan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: