Diduga Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun, Zarof Ricar Kumpulkan Harta Hampir Rp 1 Triliun
BeritaNasional.com - Sepak terjang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akhirnya usai setelah kesepakatan jahat dugaan suap proses kasasi hukuman Gregorius Ronald Tannur (GRT) terbongkar.
Dari hasil penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun. Barang bukti yang disita hampir mencapai Rp 1 triliun atau Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas.
“Ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Uang tunai dan emas itu, diakui Zarof, didapat selama menjabat di MA mulai 2012-2022 berdasarkan hasil keterlibatannya dalam suap atau gratifikasi pengurusan perkara-perkara kasasi atau semacamnya.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan, ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.
“Dari mana? Dari pengurusan perkara. Itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. Berapa yang mengurus dengan Saudara? Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” tambahnya.
Namun, Qohar menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan suap yang diterima Zarof. Sampai akhirnya. selama menjabat di MA, Zarof bisa mengumpulkan harta begitu besar
“Kami tidak banyak berkomentar, berilah kami kesempatan untuk bekerja. Yang pasti, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk proses hukum kasasi di tingkat MA.
Upaya itu dilakukan kedua tersangka agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Lisa telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Zarof dengan upah Rp 1 miliar apabila berhasil.
Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
Sementara itu, Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu