Usut Kasus Suap Zarof Ricar, Kejagung Telusuri Sumber Dana Rp 5 Miliar untuk Hakim MA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:35 WIB
Tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Kejakasaan Agung (Foto/Dok. Puspenkum Kejagung)
Tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Kejakasaan Agung (Foto/Dok. Puspenkum Kejagung)

BeritaNasional.com - Kesepakatan pembayaran Rp 5 miliar antara tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur (GRT), Lisa Rahmat, akhirnya terbongkar.

Atas temuan itu, Kejagung tengah mendalami sumber dana Rp 5 miliar yang rencananya digunakan sebagai uang suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi Ronald Tannur.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami, apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kami proses lebih lanjut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Karena itu, saat ini, penyidik mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang yang telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof. Imbalan Rp 1 miliar diberikan atas jasa Zarof dalam perkara kasasi Ronald Tanur.

"Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami. Sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti, maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja," tuturnya.

Bahkan, Qohar mengaku tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa majelis hakim MA yang mengadili kasasi Ronald Tannur. 

Meski dalam kasasi, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan dengan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," jelasnya.

Sebab, mengacu pada barang bukti awal, uang Rp 5 miliar bakal dipakai Zarof untuk menyuap hakim dalam proses kasasi Ronald Tanur. Namun, kepastian itu masih didalami penyidik.

"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim, ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi, sekarang baru kami dalami. Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tuturnya. 

Dari hasil penggeledahan, uang Rp 5 miliar yang diberikan Lisa kepada Zarof ditemukan masih dalam amplop dan tersimpan dalam brankas rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Artinya, dana tersebut diduga belum diserahkan Zarof kepada hakim. Jadi, pada kasus ini, Zarof dijerat dengan perkara pemufakatan jahat rencana suap kepada tiga hakim di MA.

"Ternyata, uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara itu, Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perlu diketahui, kasus ini terbongkar atas hasil pengembangan dari kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara dari Ronald Tannur yang kini dijerat dua kasus.

Dalam kasus suap tiga Hakim PN Surabaya, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu. tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: