Begini Kronologi Kesepakatan Jahat Zarof Ricar Bebaskan Ronald Tannur dari Hukum Kasasi MA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:15 WIB
Jumpa Pers Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka pensiunan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Foto/Puspenkum Kejagung)
Jumpa Pers Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka pensiunan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Foto/Puspenkum Kejagung)

BeritaNasional.com - Kesepakatan jahat yang dilakukan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR akhirnya terungkap setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur (GRT), Lisa Rahmat di Hotel Lemeredien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

“Awalnya, LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Dalam perjalannya, Lisa ternyata telah menyiapkan uang atau dana Rp 5 miliar untuk hakim agung. Uang itu rencananya dibayarkan lewat Zarof dengan Rp 1 miliar atas jasanya.

“Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur,” katanya.

“Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu, ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambah Qohar.

Dalam penangkapan Zarof, Kejagung juga menggeledah rumahnya di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien, Bali. Dari sana, ditemukan uang tunai Rp 920.912.303.714 dan emas batangan 51 kilogram. 

Atas peristiwa ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka yang menjadi perantara untuk mengurus proses hukum kasasi kasus Ronald Tannur.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka. Karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Qohar.

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara itu, Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: