Soroti Minimnya Transparansi Pengelolaan Royalti Musik, Menkum Keluarkan Aturan Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:24 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Lydia)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal. Ia pun menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di mana beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.

"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," ujar Supratman dikutip dari siaran pers, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, sambung Supratman, pengelolaan royalti musik tidak optimal dalam platform digital karena belum diatur Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).

"Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum. Karena itu sekarang, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram terutama, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," ujarnya.

Karena itu, Supratman mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20% menjadi hanya 8%.

"Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," tambahnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Maman ini, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sampai transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.

"Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru," jelas Supratman.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: