KPK: Penerbangan Kaesang ke AS Tak Masuk Kategori Gratifikasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penerbangan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa Kaesang bukan lagi seorang penyelenggara negara. Bahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun menjelaskan bahwa kasus serupa telah dianalisis oleh KPK sebanyak tiga kali. KPK menerima aduan terkait gratifikasi yang melibatkan individu-individu tertentu.
Ghufron langsung memberikan contoh kasus di mana dokter dan guru menerima hadiah dari pasien dan wali murid. Setelah melalui telaah dan analisis, KPK memutuskan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk gratifikasi, karena kedua pihak tersebut bukan penyelenggara negara.
Ia juga menggarisbawahi status Kaesang yang sudah menikah dan terpisah dari orang tuanya, Presiden Joko Widodo. Ghufron menegaskan bahwa pada saat isu ini muncul, Kaesang sudah dewasa dan mandiri.
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan tidak dapat menyimpulkan bahwa ini adalah gratifikasi," ujar Ghufron dalam pernyataannya yang dikutip pada 1 November 2024.
Merespons hal itu M Praswad Nugraha, pemisahan Kartu Keluarga tidak menghilangkan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Pembuktian Harus Melampaui Formalitas
"Banyak kasus yang telah ditangani KPK menunjukkan bahwa penyelenggara negara yang terlibat sering kali memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga, dan pembuktian harus melampaui sekadar formalitas," kata Praswad dalam keteranganya, dikutip Minggu (2/11/2024).
Terlebih lagi, terdapat data dan informasi yang menunjukkan potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi jet pribadi, "Penyediaan jet ini diduga tidak terjadi hanya sekali, melainkan berkali-kali, bahkan terkesan rutin," paparnya.
Perlu dicatat bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada di tangan penyelenggara negara. Jika dibaca secara sistematis, penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B, yang menyebutkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Kegagalan untuk melaporkan dalam jangka waktu 30 hari mengakibatkan gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap, sehingga KPK berkewajiban membuka penyelidikan. Beban pembuktian akan ada pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2, dan Pasal 12 C. Dengan demikian, sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu